Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Viani Limardi atas gugatan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal pemecatan. PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menolak gugatan Viani.
"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding Viani, seperti dilihat di SIPP PN Jakpus, Kamis (9/2/2023).
Viani juga dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150 ribu. Viani mengajukan banding pada April 2022 dan putusannya dikeluarkan 31 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan putusan PT DKI ini menguatkan putusan PN Jakpus yang menolak gugatan Viani soal pemecatan dari kader PSI. PSI mendorong segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu, kami meminta permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," lanjut Isyana.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani terhadap PSI dalam putusan sela Senin (4/4/2022). Majelis hakim menolak mengadili gugatan Viani karena seharusnya dia mengajukan keberatan dulu ke Mahkamah Partai.
PSI menyebut Viani sama sekali tidak mengajukan apa pun ke Mahkamah Partai PSI saat diberhentikan. Viani dipecat karena tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART. PSI menilai Viani tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI.
Simak juga Video 'Grace Natalie Singgung Dugaan Korupsi Bansos DKI':