Sanksi Brigjen Edhi Belum Jelas

Kasus Pelecehan Seksual

Sanksi Brigjen Edhi Belum Jelas

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 16:51 WIB
Jakarta - Akhir pengusutan kasus pelecehan seksual mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Edhie Susilo masih belum jelas. Dinas Profesi dan Keamanan (Dispropam) Mabes Polri baru menyusun rekomendasi tindakan untuk Edhi.Rekomendasi atau yang lebih dikenal kalangan internal Mabes Polri dengan istilah 'saran staf' ini, akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Sutanto untuk dipertimbangkan."Saran staf sedang disusun (Dispropam). Belum diketahui apa isinya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko, kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (14/8/2006).Dijelaskan Purwoko, rekomendasi tersebut biasanya berisi langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam penanganan sebuah kasus. Salah satunya mengenai alternatif sanksi terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini Brigjen Edhi."Alternatifnya antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Tapi itu nanti setelah hasil rekomendasi selesai disusun," kata Purwoko.Sekadar diketahui, langkah penyerahan rekomendasi ke Kapolri tidak dilakukan dalam pengusutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kapolwil Bogor, Kombes Tjiptono. Saat itu setelah selesai diperiksan Dispropam, Tjiptono langsung dicopot dari jabatannya. Dia kemudian ditempatkan di Polda Jawa Barat sebagai perwira non-job.Apakah Brigjen Edhi yang merupakan lulusan Akpol tahun 1973 --seangkatan Sutanto-- mendapat perlakuan khusus? Kita tunggu saja! (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads