ADI Desak RPP Guru dan Dosen Disahkan

ADI Desak RPP Guru dan Dosen Disahkan

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 16:39 WIB
Jakarta - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendesak pemerintah segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru dan dosen. Pengesahan bertujuan agar guru dan dosen memiliki tingkat kesejahteraan yang layak.Hal ini disampaikan Ketua Umum ADI Armai Arief usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/8/2006)."Kita selalu lobi dengan Mendiknas untuk mengesahkan RPP itu," ucap Armai.Dijelaskan Armai, dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang guru dan dosen, maka bisa dilakukan standardisasi kompetensi guru dan dosen secara nasional.Dalam perhitungannya, jika peraturan tersebut disahkan, gaji dan tunjangan yang akan diterima dosen bisa mencapai Rp 10 juta. Untuk diketahui, saat ini gaji berikut tunjangan seorang guru besar bergelar profesor hanya Rp 2,5 juta.Dalam RPP itu, jelas dia, seorang dosen harus memenuhi standar akademik dan standar kompetensi. Standar kompetensi terdiri dari kompetensi pedagogi, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial."Jika seorang dosen mampu memenuhi standar itu, maka dia layak mendapatkan gaji sebesar itu," ucapnya lagi.Armai menambahkan, saat ini pembahasan RPP masih berada di Depdiknas. Kesulitan yang dihadapi dalam pembahasan adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah, karena anggaran pendidikan dalam APBN belum mencapai 20 persen.Berdasarkan aturan dalam UU Guru dan Dosen, PP yang mengatur ranah teknis persoalan ini harus sudah jadi pada 2007. UU Guru dan Dosen tersebut telah disahkan pada 2005.Dalam pertemuan dengan Wapres, tambah Armai, para dosen diminta untuk meningkatkan mutu dan profesionalismenya, serta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh.Kepada Wapres, Armai juga melaporkan hasil kongres ADI II yang digelar April lalu.Armai mengungkapkan saat ini jumlah dosen yang terhimpun dalam ADI sebanyak 5.000 orang dari sekitar 500.000 dosen PTN dan PTS di seluruh Indonesia. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads