Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno, mengaku menitipkan anaknya agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) dengan memberikan mahar Rp 150 juta kepada eks Rektor Unila Prof Karomani. Pengakuan itu bakal dianalisis oleh KPK.
"Tentu saja itu masih jadi fakta sidang di pengadilan tipikor. Kami terus memantau jalannya persidangan dimaksud. Keterangan saksi-saksi masih digali dari saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Pengakuan itu terungkap saat Kombes Joko Sumarno dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Joko disebut menitipkan anaknya untuk bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 150 juta.
Kombes Joko merupakan saksi pertama dari empat saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk tiga terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2).
Ali mengatakan kesaksian dari Kombes Joko itu telah dicatat sebagai fakta per oleh tim jaksa KPK. Namun, pihak KPK saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis keterangan para saksi di persidangan.
"Tentu berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," jelas Ali.
"Tindak lanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," lanjutnya.
Simak pengakuan perwira polisi di halaman berikutnya.