RUU Peradilan Militer Minim Perhatian Publik
Senin, 14 Agu 2006 16:03 WIB
Jakarta - Meski menjadi persoalan yang perlu diselesaikan cepat, keberadaan RUU Peradilan Militer justru kurang mendapat perhatian publik.Hal tersebut dinyatakan Ketua Pansus RUU Peradilan Militer Andreas Pareira dalam diskusi bertajuk "RUU Peradilan Militer: Antara Revisi dan Deadlock Pembahasan" yang digelar di Hotel Cemara, Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2006)."Memang ini kurang mendapat perhatian publik. Orang pun banyak tidak paham konsekuensi peradilan militer dan perubahannya. Saya kira juga jarang sekali wartawan ke sana untuk melihat, sehingga ini secara psikologis mempengaruhi," tutur Andreas.Padahal, tambah Andreas, ada berbagai persoalan yang dihadapi pansus ini. Pembahasan RUU ini pun tengah mengalami deadlock. Sejak dibentuk pada Juli 2005, belum ada satupun pasal dari RUU ini yang dibahas."Setelah reses akan dilakukan pembahasan lagi. Pansus ini kurang beres, sehingga mendorong kami semua lebih aktif," ucapnya.Minimnya perhatian publik terhadap persoalan ini juga dikeluhkan Dirjen Kekuatan dan Pertahanan Dephan Mayjen TNI Suryadi.Adanya pandangan peradilan militer selama ini tidak transparan, menurut dia, disebabkan minimnya sorotan publik terhadap dunia peradilan militer."Peradilan militer selama ini dianggap tidak transparan itu tidak benar, karena selama ini masyarakat banyak yang tidak berminat dan tidak ada yang melihat bagaimana proses peradilan militer ini," tutur Suryadi.Sama di Mata HukumPada kesempatan itu Andreas menyatakan tidak ada perbedaan antara sipil dan militer di dalam penegakan hukum."Setiap profesi mempunyai keistimewaan tertentu, tetapi punya kesamaan di depan hukum. Prajurit juga merupakan warga negara, sehingga apabila melakukan tindak pidana maka diadili di peradilan yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
(fjr/)











































