Orang tua dan wali murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok beserta tim advokasi mendatangi Ombudsman. Wali murid kecewa lantaran di akhir pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Ombudsman memberi tawaran mediasi.
"Sangat disayangkan yang bisa dijadikan catatan di pertemuan hari ini, ombudsman di akhir malah memberikan tawaran dan usulan kepada kami untuk dimediasi," kata salah satu tim advokasi wali murid SDN Pocin 1, Jihan, di kantor Ombudsman RI, Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Padahal, Jihan menuturkan, tujuan dari agenda hari ini adalah mengklarifikasi keterangan dari kedua belah pihak. Pada akhir pertemuan, menurut Jihan, pihaknya bersama Pemkot diminta untuk menghadirkan solusi.
"Padahal tujuan dari agenda hari ini itu jelas cuman mengklarifikasi keterangan, nggak ada di undangan tertera bahwa kami akan dimediasi. Di akhir, kami sebagai pelapor dan terlapor dimintakan untuk dihadirkan solusi," ungkap Jihan.
Terkait solusi, Jihan menegaskan hal itu seharusnya datang dari pejabat pemerintah agar dapat menghadirkan solusi sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan dengan cermat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi peserta didik.
"Jadi di sini kita juga menegaskan kalau bicara solusi, itu seharusnya datang dari pemangku kebijakan, yang punya tanggung jawab dan sebagai pejabat pemerintahan harusnya dia yang menghadirkan solusi dan fokusnya gimana menjalankan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, dilakukan dengan cermat dan hati-hati dan memberikan kepastian hukum serta melindungi peserta didik," ujar Jihan.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Mulyadin menjelaskan mediasi dapat terjadi apabila disepakati oleh kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor. Ombudsman dalam hal ini, menurut Mulyadin, hanya memfasilitasi.
"Kalau persoalan itu misalnya, sekali lagi mediasi itu terjadi kalo ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Kalau salah satu pihak tak setuju, tidak bakal terjadi. Karena mediasi kan antar dua pihak, yakni pihak pelapor dan terlapor. Kedua pihak juga harus sama-sama setuju. Ombudsman hanya memfasilitasi," kata Mulyadin.
Mulyadin mengatakan hasil pertemuan hari ini merupakan klarifikasi dari kedua pihak yang berkembang menjadi mediasi. Menurutnya, hal itu dinilai wajar saja dalam diskusi kedua belah pihak.
"Kalau hasil dari pertemuan tadi kan baru pada klarifikasi dari kedua pihak, tapi kan berkembang jadi mediasi dan segala macam. Namanya juga diskusi antara kedua belah pihak," jelas Mulyadin.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Aset BKD Kota Depok M Dini Wizi Fadly; Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno; Cici Kurnaesih, pelapor; Asisten Ombudsman RI, Hasidin Samada.
Simak Video: Ortu Murid Ngadu ke Ombudsman Minta Penggusuran SDN Pocin 1 Disetop