Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap temuan baru penyidikan kasus wanita pedofil atau kelainan seks yang mencabuli 17 anak. Tersangka Yunita Sari disebut sempat memaksa 2 anak berhubungan badan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan temuan ini setelah polisi melakukan lanjutan pemeriksaan 17 korban keganasan ibu muda satu anak tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan (seks) dengan tersangka," kata Kombes Andri, seperti dilansir detikSumut, Rabu (8/2/2022).
Remaja yang menjadi korban itu di antaranya berusia 12 tahun dan 14 tahun. Mereka melakukan persetubuhan setelah remaja itu diminta untuk menonton film dewasa.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.
Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka. Namun dia tidak dapat merinci peristiwa dugaan persetubuhan yang terjadi saat itu.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Sederet Fakta Kasus Wanita Muda Kelainan Seksual Cabuli 17 Anak di Jambi