Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Terbaru, Menkominfo Johnny G Plate bakal dipanggil sebagai saksi oleh penyidik besok.
Dirangkum detikcom, Rabu (8/2/2023), Johnny Plate diagendakan akan diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis (9/2) besok. Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjelaskan secara singkat saat ditanya terkait ada tidaknya rencana pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus BTS Kominfo tersebut.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin menjelaskan Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awalnya Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, tetapi seiring waktu jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang. Yang terbaru, Kejagung menetapkan 2 orang pihak swasta, yaitu inisial MA dan IH ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Tersangka
Peranan kelima tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo diungkap Kejagung. Peran tersangka AAL, selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.
"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Rabu (4/1/2023).
Sementara peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Lihat juga Video 'Soal Isu Mundurnya Johnny G. Plate Sebagai Menkominfo':
Baca halaman selanjutnya.