Edarkan Shabu-shabu Rp 1,2 M, Pensiunan Kopral Diringkus

Edarkan Shabu-shabu Rp 1,2 M, Pensiunan Kopral Diringkus

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 14:41 WIB
Jakarta - Kalau biasanya Rusmanto (45) menindak pelanggaran disiplin di tubuh militer, kali ini purnawirawan polisi militer TNI AD ini justru ditindak Satuan Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa shabu-shabu senilai Rp 1,2 miliar.Penangkapan pensiunan kopral ini terjadi pada 5 Agustus 2006 pukul 10.15 WIB di Jl Sultan Agung, Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan. Rusmanto tertangkap basah membawa shabu-shabu seberat 300 gram yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam."Kita lakukan pemeriksaan, akhirnya didapatkan 700 gram shabu yang ditaruh di dalam sepatu sandal di kosnya di daerah Kampung Melayu," beber Kasat II Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Hendra Joni, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2006).Setelah tertangkap, polisi langsung menginterogasi Rusmanto. Rusmanto mengaku memesan shabu-shabu kepada seseorang bernama Ganes Kumar Lama alias Ganes Tamang yang berada di Bangkok, Thailand. Pesanan Rusmanto dilakukan melalui perantaraan Dana Ram Kumar Tamang yang berada di Malaysia."Jadi pada 4 Agustus lalu sekitar jam 13.00 WIB, Rusmanto mendapat telepon dari Dana Ram bahwa kiriman dari Bangkok sudah berada di Denpasar Bali, di Hotel Flamboyan," ungkap Joni.Saat itu Rusmanto diminta menemui seorang kurir berkewarganegaraan asing yang tidak dikenalnya. Kurir itu tiba di Denpasar pada 4 Agustus pukul 17.00 Wita.Dalam pertemuannya dengan sang kurir, Rusmanto menerima sepasang sepatu sandal yang di dalamnya berisi shabu-shabu. Barang didapat, Rusmanto pun langsung kembali ke Jakarta."Setelah sampai di kos, sepatu sandal itu dirobek dan dikeluarkan isinya yang masing-masing di sebelah kiri dan kanan berisi 500 gram shabu kemudian dia masukkan ke dalam 10 plastik," ungkap Joni.Selain Rusmanto, polisi juga menangkap Yamin Harbin yang juga termasuk sebagai anggota jaringan peredaran shabu-shabu ini."Dia ditangkap di apartemen Rajawali, Kemayoran, dengan barang bukti 2 gram shabu," ungkap Joni lagi.Untuk membongkar peredaran barang haram oleh jaringan ini, polisi juga melakukan koordinasi dengan DEA Singapura. Salah satu target utama adalah untuk menangkap Ganes Kumar Lama."Ternyata Ganes adalah gembong pengedar narkoba berskala internasional dan telah menjadi wanted person di beberapa negara, juga menjadi TO dari DEA," bebernya lagi. (fjr/)


Berita Terkait