Yakin Tuduhan JPU Tak Terbukti, Theo Toemion Minta Dibebaskan
Senin, 14 Agu 2006 13:30 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BKPM Theo F Toemion meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat.Hal tersebut disampaikan Theo dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2006)."Saya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tahanan dan dari tuntutan JPU, dan bisa mengembalikan harta-harta saya jauh sebelum saya masuk ke dalam pemerintahan yang telah disita negara," tutur Theo.Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri ini berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB. Theo yang mengenakan kemeja putih berdasi dibalut jas hitam didampingi kuasa hukumnya, Haidi Johan.Dalam kesimpulan duplik yang dibacakan Haidi Johan, dikatakan bahwa pelaksanaan proyek Indonesian Investment Year (IIY) 2003-2004 yang dilakukan Theo sudah sesuai dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah."Dalam Keppres juga diketahui bahwa penanggung jawab proyek IIY 2003-2004 yaitu pimpro Sugiharjo dan PT CDKI, bukan mantan Kepala BKPM Theo F Toemion," ujar Haidi.Ditemui usai sidang, Theo menyatakan dirinya yakin tidak terbukti bersalah, karena telah ada pembenaran dari Keppres bahwa apa yang dilakukannya adalah dalam situasi darurat."Saya yakin tidak terbukti atas tuduhan JPU. Replik JPU tidak ada yang tidak bisa saya jawab. Semua sesuai dengan fakta-fakta," ucap Theo.Di akhir persidangan, hakim ketua Moefri memutuskan sidang dilanjutkan pada Jumat 25 Agustus 2006 pukul 09.00 WIB untuk pembacaan putusan.
(fjr/)











































