MK Tak Menggubris Putusannya Dinilai Kontroversial
Senin, 14 Agu 2006 13:22 WIB
Jakarta - Putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) sering dinilai sebagai putusan kontroversial. Namun MK tidak akan menggubris penilaian masyarakat itu."1-2 Minggu biarkan saja. Nanti juga masyarakat mengerti. Dan itu yang kita alami selama 3 tahun ini," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam acara HUT ke-3 MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/8/2006).Putusan MK yang dinilai kontroversial baru-baru ini adalah putusan mengenai permohonan uji materiil terhadap UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). MK mengoreksi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.Sejumlah kalangan menilai, dengan putusan MK itu maka pemberantasan korupsi akan macet karena dengan putusan itu, seseorang hanya dapat dijadikan tersangka apabila hanya terbukti pada delik formilnya saja.Selain itu, sejumlah putusan MK yang dinilai kontroversial adalah ketika MK menolak uji materiil UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, dan UU 30/2002 tentang KPK.Menurut Jimly, setiap penyelenggara negara wajib untuk mematuhi putusan MK tersebut karena putusan itu sudah final dan mengikat."Jadi biar saja masyarakat yang menilai. Pejabat itu kan bukan warga negara biasa. Jadi dia harus menjalankan putusan itu. Apalagi eksekutif,"urai Jimly.Jika pejabat itu enggan menjalankan undang-undang, lanjutnya, maka sebaiknya pejabat itu mundur dari jabatannya, termasuk menjalankan UU yang telah direvisi MK."Ada norma-norma yang mengikat dari pejabat. Jadi kalau dia mau bebas, maka mundur saja dari jabatannya," tandasnya.
(nrl/)











































