Ketua DPR: Biaya Perkara di MA Harus Diaudit

Ketua DPR: Biaya Perkara di MA Harus Diaudit

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 12:37 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta biaya perkara yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) kepada pencari keadilan diaudit. Audit dilakukan dengan alasan transparansi."Itu supaya diauditlah," kata Agung usai membuka pameran foto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2006).Agung juga meminta Komisi III DPR menjadikan persoalan ini sebagai bagian penting dalam rapat kerja dengan MA mendatang. Masalah ini, tambah Agung, sudah menjadi sorotan pulik yang harus dipertanggungjawabkan."Dalam raker nanti itu harus menjadi bahan-bahan yang penting," tegas politisi Partai Golkar ini.Seperti diketahui, untuk biaya peninjauan kembali (PK), MA mematok harha Rp 2,5 juta. Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor KMA/042/SK/VIII/2001. Surat ini ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 20 Agustus 2001.Untuk perkara kasasi, pemohon dikenai biaya Rp 500 ribu. Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor KMA/42/SK/III/2002. Surat itu juga ditandatangani Bagir Manan pada 7 Maret 2002.Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/02/SK/I/2002. (fjr/)


Berita Terkait