2 Tersangka Pembobol BNI Wajib Lapor JPU
Senin, 14 Agu 2006 12:30 WIB
Jakarta - Dua tersangka kasus pembobolan Bank BNI, mantan Direktur Kepatuhan dan SDM M Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum Tri Kuntoro diwajibkan melapor ke jaksa penuntut umum (JPU) setiap Senin dan Kamis.Sejak 19 Juli 2006 lalu, keduanya ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit dengan jaminan masing-masing Rp 100 juta. Perkara keduanya dijadikan satu berkas."Saya hanya melapor, menyampaikan surat dari dokter David dari Rumah Sakit Pondok Indah," kata Arsyad usai melapor pada JPU sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (14/8/2006).Arsyad yang mengenakan kemeja putih dan Tri Kuntoro yang mengenakan kemeja abu-abu tidak didampingi kuasa hukumnya. Keduanya banyak melontarkan senyum.Salah satu JPU Mif Sihite melalui telepon mengatakan, JPU memang mewajibkan keduanya melaporkan setiap hasil perawatan medis yang dilakukannya. Mereka saat ini sedang menjalani perawatan."Baru nanti kita lihat perkembangannya. Kalau ada perkembangan kita segera melimpahkan berkas mereka ke pengadilan," kata Sihite
(umi/)











































