Jimly Temui Kalla, Bantah Minta Dukungan Calon Ketua Baru MK
Senin, 14 Agu 2006 12:28 WIB
Jakarta - Menjelang pemilihan pimpinan baru Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Agustus nanti, Ketua MK Jimly Asshiddiqie terlihat menyambangi kantor Wapres Jusuf Kalla. Tapi ia membantah sedang minta dukungan."Oh... tidak boleh, tidak boleh. Presiden dan Wapres tidak boleh ikut campur," cetus Jimly di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/8/2006).Jimly mengaku hanya mengecek kesediaan Wapres untuk hadir pada pengucapan sumpah ketua MK yang baru nanti.Selain mengecek kesediaan Wapres, dia juga menyampaikan laporan perkembangan MK selama tiga tahun di bawah kepemimpinannya.Dijelaskannya, dari lima bidang kewenangan yang dimiliki MK, tiga kewenangan sudah diterapkan yaitu uji materi UU, perselisihan hasil pemilu, dan perkara sengketa antarlembaga negara.Dari uji materi UU, selama tiga tahun MK sudah menangani 86 perkara pengujian UU. Sebanyak 81 perkara sudah diputuskan dan 5 perkara masih dalam proses.Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu, dari 500 kasus, sebanyak 376 perkara diterima secara resmi. Sementara perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang pernah ditangai antara lain DPD, DPR dan BPK.Dua kewenangan lainnya, yakni pembubaran parpol dan impeachment presiden hingga kini belum diterapkan. "Mudah-mudahan kita tidak menggunakan dua kewenangan itu dalam waktu dekat," ujarnya.Jimly juga menyampaikan harapannya. Ia ingin nantinya MK bisa menjadi suatu model dari sistem peradilan modern di Indonesia. Di mana sistem manajemen yang dibangun dapat dijadikan contoh pada lembaga-lembaga tinggi negara yang lain.Masa jabatan pimpinan MK sendiri berbeda dengan lembaga tinggi negara lainnya. Periode pemilihan pimpinan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk pemilihan mendatang akan dilakukan pada 18 Agustus dan pengucapan sumpah dilakukan pada 22 Agustus. Dalam pemilihan pimpinan MK, 9 hakim punya hak memilih dan dipilih.
(umi/)











































