Kasus Mobil Toyota Fortuner berpelat Polri yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), selesai dimediasi. Kedua pihak disebutkan telah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
"Intinya udah ada mediasi dan kesepakatan lah di situ, termasuk kita buatkan surat surat klaim asuransi juga sudah kita buatkan semua. Udah kita mediasi, ada pernyataan bersama juga," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Edy mengatakan pihaknya telah mempertemukan kedua pihak. Edy menyebutkan mobil Fortuner berpelat dinas Polri siap bertanggung jawab.
"Enggak (kabur). Yang penting mediasi semuanya kita pertemukan dan tanggung jawab,"
Saat disinggung terkait status pengemudi mobil tersebut, Edy menjelaskan jika tak ada penetapan tersangka.
"Enggak ada (penetapan tersangka), kan udah musyawarah damai di situ," tutur Edy.
Pelat Dinas Polri Dipastikan Asli
Polisi memastikan pelat dinas Polri di mobil Fortuner yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), adalah pelat dinas asli. Saat ini polisi mendalami identitas pengemudi mobil tersebut.
"Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya," ujar Edy.
Edy mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan pelat dinas polisi 3110-00 di mobil Pajero tersebut. Ia belum mengungkap siapa pengemudi mobil polisi tersebut.
"Masih didalami," katanya.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil polisi tersebut menerobos lampu merah di Rawamangun pada Senin (6/2) sore. Mobil kemudian menabrak motor hingga luka-luka.
Simak Video: Viral Fortuner Berpelat Polri Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor
(mea/mea)