Pasangan suami istri (pasutri) siri Ade alias Ade Bogel (37) dan N ditangkap polisi lantaran menganiaya anak mereka yang berinisial AH (10) hingga tewas. Polisi mengatakan mereka juga menganiaya kakak korban yang berinisial AMN (12).
Dilansir dari detikJabar, Selasa (7/2/2023), penganiayaan terhadap bocah AH dan kakaknya AMN terjadi di rumah kontrakan keluarga korban, Jalan Pesantren, RT 07 RW 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar). N merupakan ibu tiri kedua korban.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan, yang sudah diamankan 2 orang. Untuk bapaknya ini bapak kandung dan ibunya itu ibu tiri. Dari semalam terus diperiksa," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi pagi ini.
Ade ditangkap di rumah keluarganya di Sarijadi, Kota Bandung, Senin (6/2) malam. Aldi mengatakan penyidik masih menggali motif Ade dan N tega menganiaya AH hingga tewas serta AMN hingga luka parah.
"Karena baru semalam kami amankan, untuk motif dan lain-lain masih kami dalami. Kami masih mendalami juga peristiwa itu seperti apa," ujar Aldi.
Saat ini AMN masih dirawat intensif di RS Sartika Asih. Sementara itu, tetangga pelaku, Sena Ramadan, mengaku tak menyangka penyiksaan dilakukan Ade dan N, karena sebelumnya dia sempat melihat kedua pelaku menggendong anak mereka.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':