Seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D lalai hingga menggunting jari kelingking bayi berusia 8 bulan. Perawat itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dilansir dari detikSumut, Senin (6/2/2023).
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara sore tadi. Polisi memeriksa 10 saksi, pihak RSMP, dan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, polisi belum menahan D. Pihaknya, jelas Ngajib, akan memanggil D untuk memberikan keterangan.
"(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya," ungkapnya.
D sendiri telah mengakui kelalaiannya hingga membuat jari kelingking bayi 8 bulan tersebut tergunting. Perawat yang sudah bekerja selama 18 tahun itu kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Simak selengkapnya di sini
Simak Video 'Pengakuan Ibu di Gowa Beri Kopi ke Bayi':