Seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D lalai hingga menggunting jari kelingking bayi berusia 8 bulan. Perawat itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dilansir dari detikSumut, Senin (6/2/2023).
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara sore tadi. Polisi memeriksa 10 saksi, pihak RSMP, dan keluarga korban.
Meski begitu, polisi belum menahan D. Pihaknya, jelas Ngajib, akan memanggil D untuk memberikan keterangan.
"(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya," ungkapnya.
D sendiri telah mengakui kelalaiannya hingga membuat jari kelingking bayi 8 bulan tersebut tergunting. Perawat yang sudah bekerja selama 18 tahun itu kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Simak selengkapnya di sini
Simak Video 'Pengakuan Ibu di Gowa Beri Kopi ke Bayi':