Pakar: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Salahi Prosedur

Pakar: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Salahi Prosedur

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 22:24 WIB
Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.
Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum pidana Efendi Saragih menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.

"Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Maka pencabutan status tersangka Hasya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat. Selain itu pencabutan status tersebut juga sesuai dengan aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2002," jelasnya.

Selaras, ahli hukum administrasi Yogo Pamungkas mengatakan Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk mencabut keputusan yang sebelumnya sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Polri memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, Polri terikat juga dengan hukum administrasi negara dan dalam kasus ini Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu juga terikat atau mengikat kepada Polri," kata dia.

"Kewenangan Polri dalam mencabut keputusan ini diatur dalam Pasal 33 ayat 2, bahwa pada dasarnya setiap keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintahan itu akan berlaku sampai dengan tindakan itu dihentikan atau keputusan Itu dicabut oleh pejabat yang bersangkutan," imbuhnya.

Dengan demikian, langkah tersebut dibenarkan karena Polda Metro Jaya memiliki kewenangan penuh dalam pencabutan status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang terjadi.

"Polri memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau mencabut atau tindakan lain yang dianggap perlu yang didasarkan pada fundamen hukum yang rasional. Dengan demikian secara hukum administrasi maka ini dibenarkan," pungkasnya.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standard operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Simak video 'Polda Metro Minta Maaf Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads