Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar terkait laporan tim kuasa hukum Lukas Enembe (LE) ke Komnas HAM. KPK menyebut Lukas sehat dan bisa berjalan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan jika KPK sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM. KPK, kata Ali, memastikan memperhatikan hak-hak Lukas.
"Saya kira komnas HAM sudah menyampaikan, sudah ada koordinasi dan komunikasi," kata Ali pada wartawan pada Senin (6/2/2023).
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara termasuk juga memerhatikan hak-hak dari tersangka," tambahnya.
Ali menuturkan jika hari ini keluarga menjenguk Lukas. Dalam pertemuan tersebut, ia melihat Lukas sehat dan bisa berjalan.
"Hari ini, Senin, ada kunjungan keluarga. Tadi kami cek dari keluarga ada yang berkunjung dan ditemui LE," aku Ali.
"Artinya, LE sehat dan mampu menemui keluarganya, berkomunikasi, berjalan untuk menemui pihak keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik, di rutan. Artinya ada proses berjalan," kata Ali.
Ali memastikan jika KPK memperhatikan kesehatan Lukas. Dirinya menekankan proses penanganam kesehatan Lukas sudah sesuai prosedur.
"Saya kira tentang kesehatan tersangka LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan tersangka LE sepertihalnya tahanan lain, tidak kami bedakan dan istimewakan," tuturnya.
"Kami memastikan proses penanganan kesehatannya kami perhatikan sesuai dengan mekansime ketentuan yang ada di rutan KPK oleh tim dokter, melakukan pemantauan tentang kesehatannya, ditanya tentang keluhan dan lain-lain, terakhir kami sampaikan bahwa tidak ada keluhan," terang Ali.
Lanjut Ali, jika KPK selalu menjunjung HAM dan juga mematuhi aturan hukum. Termasuk saat menangani Lukas.
"Tentu jami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan, kami pastikan KPK itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka LE," jelas dia.
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe di KPK
Komnas HAM menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe. Terkait aduan keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK.
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2).
Keluarga Lukas Enembe mengadu sebanyak tiga kali ke Komnas HAM, yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023. Menurut Atnike, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.
"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," jelas Atnike.
Simak juga 'Video Rekaman CCTV Lukas Enembe Selama Dirawat di RSPAD':