Terima Bantuan, Korban Lumpur Harus Tinggalkan Pengungsian

Terima Bantuan, Korban Lumpur Harus Tinggalkan Pengungsian

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 10:27 WIB
Sidoarjo - Lapindo Brantas Inc kembali mengucurkan dana kompensasi bagi korban semburan lumpur panas di Sidoarjo. Warga yang telah menerima bantuan tersebut harus meninggalkan pengungsian paling lambat 10 hari setelah bantuan diterima."Para warga yang telah menerima kompensasi ini diharapkan 10 hari kemudian sudah meninggalkan lokasi penampungan. Jadi tidak ada kata lain untuk mereka bertahan di situ. Ini juga untuk mempermudah pendataan bagi yang belum menerima," ujar External Relations and Security Manager Lapindo Brantas Inc Budi Susanto di sela-sela penyerahan bantuan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/8/2006).Adapun bantuan yang diberikan berupa kontrak rumah sebesar Rp 5 juta rupiah untuk 2 tahun, biaya pemindahan barang sebesar Rp 500.000, dan uang lauk pauk sebesar Rp 300.000 per jiwa untuk 1 bulan.Bantuan yang dibagikan hari ini ditujukan untuk 129 KK. Mereka terdiri dari warga RT 3 dan RT 4 Desa Kedung Bendo, Kecamatan Tanggunlangin, Sidoarjo. Total bantuan yang diberikan hari ini sebesar Rp 856.556.000.Budi juga mengungkapkan total bantuan yang sudah diserahkan Lapindo kepada pengungsi mencapai angka Rp 3,5 miliar. Bantuan sudah dibagikan kepada 528 KK.Selebihnya, pihak Lapindo akan secepatnya menyalurkan seluruh kompensasi untuk pengungsi yang hingga saat ini belum menerima bantuan. Pihaknya juga akan secepatnya menyerahkan bantuan dengan bekerjasama dengan satkorlak dan pemkab dalam pendataan warga. (fjr/)


Berita Terkait