Polisi Akui Ada Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Polisi Akui Ada Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 18:39 WIB
Polda Metro Jaya rilis hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.
Polda Metro Jaya rilis hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, akhirnya dicabut. Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.

Baca selanjutnya: status tersangka dicabut....

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads