Kominfo Blokir 56 Konten Eksploitasi Lansia hingga Penyandang Disabilitas

ADVERTISEMENT

Kominfo Blokir 56 Konten Eksploitasi Lansia hingga Penyandang Disabilitas

Antara - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 16:37 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Ilustrasi Kominfo (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital yang telah diblokir. Konten itu berisi eksploitasi terhadap kelompok rentan seperti warga lanjut usia (lansia), anak serta penyandang disabilitas.

"Kemarin sudah 56 yang kita blokir," ujar Semuel seperti dilansir Antara, Senin (6/2/2023).

Semuel mengatakan Kominfo tidak memberikan toleransi terhadap konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi warga lanjut usia, anak-anak ataupun penyandang disabilitas. Dia mempersilakan masyarakat mengembangkan kreativitas, namun ada batasan yang harus dipatuhi.

"Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," kata Semuel.

Dia mengatakan Kominfo terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Dia berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital semakin berkualitas.

Belum lama ini, TikTok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) atas permintaan Kominfo. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengimbau televisi tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Risma melarang eksploitasi warga lanjut usia sebagai respons terhadap kemunculan konten mengemis di media sosial.

Berdasarkan Surat Edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara langsung maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Simak juga 'Tips Kominfo Cegah Scam Berkedok Undangan Nikah Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT