Mobil Khusus Antar Jemput Tamu
Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Bambang mengatakan mobil yang dibawa oleh anak staf DPRD Jambi tersebut merupakan kendaraan khusus. Mobil itu digunakan untuk antar jemput tamu.
"Mobil itu juga bukan mobil dinas yang bersangkutan karena mobil itu khusus dijadikan mobil untuk jemput tamu gitu. Apalagi mobil itu juga digunakan tanpa sepengetahuan pimpinan," jelas Bambang, Jumat (4/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir Mobil: Punya SIM
Polisi menyebut sopir mobil Toyota Camry tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi merupakan pelajar SMA usia 17 tahun.
"Ada SIM-nya setelah kita tanyakan ada. SIM-nya sudah kami amankan," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Sabtu (4/2/2023).
"Umurnya (sopir) 17 tahun, sekarang jalan 18 tahun. Dia saat ini kelas 3 SMA," tambah Aulia.
Keadaaan Sopir dan Penumpang
Sopir kecelakaan beserta kedua penumpang dinyatakan selamat. Penumpang wanita tidak berbusana mengalami patah kaki akibat kecelakaan. Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan Operasi dilakukan pada Jumat (3/2/2023) malam.
"Jadi untuk si ceweknya belum bisa kita mintai keterangan, semalam dia operasi karena diduga mengalami patah kaki," ujar Aulia, Sabtu (4/2/2023).
(kny/jbr)