Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan NT (25), warga Alam Barajo, Kota Jambi, sebagai tersangka atas pencabulan 11 anak di Jambi. Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi, Jumat malam.
"Iya, sudah jadi tersangka setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat dihubungi, dilansir detikSumut, Sabtu (4/2/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka, NT langsung ditahan dini hari tadi. Dalam perkara ini, kata Kristian, NT mencari mangsanya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban anak. Bujuk rayu itu dilakukan di kediamannya, karena wanita muda itu membuka jasa rental PlayStation (PS).
"Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberi bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta memegang payudaranya dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya.
Lebih lanjut, Kristian juga menyebut pada diri wanita itu juga ada gejala mengalami kelainan seksual. Ditanya terkait kelainan seksual pada wanita itu, pihaknya akan meminta bantuan tim kesehatan atau psikolog untuk membantu penyidikan ini.
"(Kelainan seksual) kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.