Pungut Biaya Perkara, Mahkamah Agung Harus Diusut
Minggu, 13 Agu 2006 09:48 WIB
Jakarta - Lembaga Mahkamah Agung (MA) diam-diam menaikan biaya perkara sejak 2001 hingga 500 persen. Hal ini dinilai sebagai perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan lembaga yudikatif. Karena justru perkara seharusnya gratis."Tidak boleh dilakukan dari sudut aturan, karena MA sudah disediakan anggaran oleh negara. Ini harus diusut," kata anggota Komisi III DPR, Mahfud MD, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Minggu (13/8/2006).Alih-alih praktek seperti ini justru menyemai bibit korupsi di MA. Mantan Menhan ini juga beranggapan rakyat selaku warga biasa, tidak akan bisa dengan serta merta menolak aturan yang dibuat oleh MA tersebut. "Karena rakyat diletakan dalam posisi untuk membayar" imbuhnya.Dia mengaku pernah punya pengalaman yang tidak enak waktu berhubungan dengan MA. "Saya pernah mengeluarkan uang Rp 2,5 juta tahun 2003 lalu, waktu mengurus kasus PKB di MA. Alasannya untuk biaya mengetik biar cepat. Ya, terpaksa saya bayar," urainya.Mahfud lalu bercerita, praktek seperti ini menurut penelitian ilmiah sudah terjadi sejak tahun 1974. Padahal dahulu Bagir Manan di pilih DPR sebagai Ketua MA untuk menghapus praktek seperti ini."Solusinya perlu ada operasi caesar dengan mengganti seluruh hakim yang ada dengan mengeluarkan Perpu untuk merombak pasal 11 UU 11/2004 Tentang MA," urainya.Dia menambahkan cukup sekali saja cara ini dilakukan selanjutnya kembali berpedoman ke UU dan diganti dengan cara yang normal. "Perlu ada perubahan radikal, pencari keadilan sudah frustasi," tandasnya.Berdasarkan 3 surat keputusan yang didapatkan detikcom, Jumat (11/8/2006) biaya perkara itu ditujukan untuk perkara perdata umum, perdata agama, perdata niaga, dan tata usaha negara. Biaya untuk Peninjauan Kembali (PK) dinaikkan sejak 2001 dan untuk perkara Kasasi sejak 2002.MA beralasan penetapan biaya perkara yang ada dinilai sudah tidak sesuai lagi. Sehingga perlu adanya kenaikan harga. Bagi pemohon yang merasa tidak mampu membayar ongkos perkara itu, MA meringankan beban mereka. Pemohon dapat mengajukan permohonannya secara cuma-cuma.
(ndr/)











































