Tibo Cs Punya Hak Grasi Kedua, Eksekusi Harus Ditunda

Tibo Cs Punya Hak Grasi Kedua, Eksekusi Harus Ditunda

- detikNews
Minggu, 13 Agu 2006 07:36 WIB
Jakarta - Pandangan untuk menangguhkan eksekusi mati terhadap Tibo Cs kembali mengemuka. Kejaksaan Agung dinilai tidak bisa melakukan eksekusi, sebelum ada keputusan presiden, atas permintaan grasi kedua. Karena para terpidana belum mengajukan hak grasi mereka untuk kedua kalinya. "Pihak Kejaksaan Agung tidak bisa bertindak untuk mengeksekusi. Terpidana masih punya hak mengajukan grasi yang kedua," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, saat berbincang dengan detikcom, di Jakarta, Sabtu (12/8/2006). Menurutnya, hak mengajukan grasi untuk yang kedua ini diatur oleh UU 22/2002 tentang Grasi. Syarat grasi kedua ini adalah telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan grasi pertama. "Pasal 2 ayat 3 poin a UU Grasi menyatakan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut," terang Rudi. Konsekuensinya, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva harus diberi waktu 2 tahun sejak grasi pertama ditolak untuk memohonkan grasi kedua. Grasi pertama untuk Tibo cs sendiri telah ditolak Presiden SBY pada 10 November 2005 lalu. Beberapa bulan setelah itu, pihak kuasa hukum Tibo cs langsung memohonkan grasi kedua.Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan jika keputusan eksekusi terhadap Tibo cs adalah hal yang final. "Peninjauan kembali sudah 2 kali dan grasi juga sudah dilakukan, jadi sudah final," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suarta, kepada detikcom di Jakarta.Menurutnya mesti rencana eksekusi ditunda, pihak Kejati Sultra, Kapolda akan bertemu untuk membahas persoalan ini. "Akan dibicarakan kembali teknis pelaksanaan eksekusi," ujarnya.Soal surat dari Paus, yang disebut-sebut mempengaruhi penundaan eksekusi, Wayan enggan berkomentar panjang. "Memang ada surat berkaitan itu, tapi penundaan bukan karena masalah pengaruh dari luar," tandasnya. (ndr/)


Berita Terkait