Polisi Tangkap 2 Mafia Tanah di Bogor, Rugikan Korban Rp 3,2 M

Polisi Tangkap 2 Mafia Tanah di Bogor, Rugikan Korban Rp 3,2 M

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 09:17 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Dua orang berinisial AS dan U yang diduga mafia tanah ditangkap di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menjual sebidang tanah di kawasan Ciomas.

"Awal mula kejadian pada hari Minggu (9/8/2022) pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 m2 dengan harga Rp 50 juta, yang menurut keterangan pelaku berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Sehari setelahnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 49 juta kepada pelaku. Namun setelah itu, apa yang semula dijanjikan tidak dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku," ujarnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan saksi yang lain, terdapat korban lainnya dari pelaku. Total ada 121 korban yang ditipu.

"Masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30-50 juta. Total kerugian dari korban keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar," ucapnya.

Simak juga Video: Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads