Babak Baru Pensiunan Polisi Dilaporkan Biarkan Mahasiswa UI Usai Celaka

Babak Baru Pensiunan Polisi Dilaporkan Biarkan Mahasiswa UI Usai Celaka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 06:21 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Rekonstruksi kasus kecelakaan mahasiswa UI di Srengseng Sawah, Jaksel. (Rifkianto Nugrohol/detikcom)
Jakarta -

Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra (18), yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka, kini memasuki babak baru. Purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terkait adanya dugaan pembiaran terhadap Hasya korban kecelakaan. Hasya meninggal dunia usai kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero yang dikendarai Eko di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022.

Eko Purnawirawan Polisi Dilaporkan Dugaan Pembiaran

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan bagi Hasya yang meninggal kecelakaan tapi malah jadi tersangka. Pihak keluarga melaporkan Eko atas dugaan pembiaran terhadap Hasya, korban kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hari ini (Kamis 2 Februari 2023) telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2).

ADVERTISEMENT
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)

Pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Warna Mobil Pajero Eko Berubah Dipertanyakan

Penetapan Hasya, korban kecelakaan sebagai tersangka dinilai janggal oleh pihak keluarga Alm Hasya. Di sisi lain, pihak keluarga juga mempertanyakan warna mobil Pajero milik Eko yang berubah menjadi putih ketika dihadirkan dalam reka ulang, Kamis (2/2) lalu.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, sebelumnya mobil Pajero bernopol B-2447-RFS memiliki warna dasar hitam. Namun, saat rekonstruksi yang digelar Kamis (2/2/2023) kemarin, mobil tersebut sudah berubah warna menjadi putih.

Di halaman selanjutnya: alasan Eko tak langsung bawa Hasya ke rumah sakit....

Simak Video: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

[Gambas:Video 20detik]




Alasan Eko Tak Bawa Hasya ke RS Pakai Pajero

Purnawirawan polisi, Eko Setia BW, disebut melakukan pembiaran karena tak langsung membawa mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan ke rumah sakit. Pihak Eko angkat bicara.

"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa," kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Kitson mengatakan Eko tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Sebab, mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujarnya.

Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)

Meski begitu, kata dia, Eko sudah berupaya melakukan pertolongan pertama dengan menghubungi ambulans, walaupun ambulans datang setelah 30 menit kemudian.

Saksi Sebut Eko Ikut Antar Hasya ke RS

Sementara itu, saksi driver ojol bernama Agus Rayadi (34) yang dihadirkan dalam rekonstruksi ulang menyampaikan bahwa Eko ikut mengantar ke rumah sakit meski tidak menggunakan mobil pribadinya. Eko menghubungi ambulans yang kemudian membawanya ke rumah sakit.

"Itu tanda tangan pun saya, berkas yang ngurus saya. Pelaku (Eko Setio) masih ada, Pak Eko masih ada di rumah sakit, saya pesenin kopi biar tenang," kata Agus di lokasi, Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (2/2).

Halaman selanjutnya: Hasya tergeletak selama 45 menit....

Hasya Tergeletak Selama 45 Menit di TKP

Diketahui setelah kejadian, ambulans baru tiba 30 menit setelah Hasya kecelakaan. Ambulans baru mengevakuasi Hasya 15 menit kemudian setiba di lokasi. Ini artinya, selama 45 menit Hasya tergeletak di pinggir jalan.

"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi membacakan adegan rekonstruksi.

Saran Pakar Pidana Terkait Kasus Kecelakaan Hasya

Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menyebut keluarga tetap bisa melaporkan purnawirawan polisi Eko Setio BW meskipun Hasya dinyatakan bersalah karena kelalaiannya.
Suhandi mengatakan sejauh ini penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai, termasuk soal dikeluarkannya SP3. Namun keluarga bisa menuntut Eko ke pengadilan.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18) (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

"Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setio) itu," kata Suhandi di lokasi, Kamis (2/2).

Dalam hal ini, lanjut Suhandi, keluarga bisa melaporkan Eko terkait pasal 304 KUHP soal pembiaran setelah Hasya ditabrak dan dilindas.

"Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads