Komnas HAM Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe di KPK

Komnas HAM Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 17:48 WIB
Atnike Nova Sigiro dari Komnas HAM. (Ilham Oktafian/detikcom)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Ilham Oktafian/detikcom)

Menurut Emanuel, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, terutama terkait kesehatan Lukas. Dia menyinggung KPK yang tak memberi izin bagi Lukas untuk berobat ke Singapura.

"Oleh karena itu, ketika KPK tidak mengijinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak, karena di Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan, 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Dia ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai Rp 11 miliar.

Gubernur Papua nonaktif itu lalu ditahan di Rutan KPK sejak pertengahan Januari. KPK lalu memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari dari 2 Februari sampai 13 Maret 2023.


(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads