Menurut Emanuel, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, terutama terkait kesehatan Lukas. Dia menyinggung KPK yang tak memberi izin bagi Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Oleh karena itu, ketika KPK tidak mengijinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak, karena di Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan, 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'," terang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Dia ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai Rp 11 miliar.
Gubernur Papua nonaktif itu lalu ditahan di Rutan KPK sejak pertengahan Januari. KPK lalu memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari dari 2 Februari sampai 13 Maret 2023.
(ygs/aud)