Mobil pelat merah artinya apa? Seperti diketahui di Indonesia pelat nomor kendaraan yang beredar memiliki warna dasar yang berbeda-beda, ada hitam, putih, merah, kuning, dan hijau. Ragam warna pelat nomor ini tentunya memiliki arti dan aturan masing-masing.
Kali ini akan membahas tentang penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna merah. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan dan aturan penggunaan kendaraan pelat merah berikut ini.
Mobil Pelat Merah Artinya Apa?
Kendaraan motor atau mobil pelat merah artinya bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara. Atau bisa disebut juga bahwa arti mobil pelat merah sebagai mobil kendaraan dinas yang dipergunakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian terbaru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) instansi pemerintahan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang daftar warna dasar pelat nomor kendaraan dan artinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perpol No. 7 Tahun 2021, simak penjelasannya berikut ini:
- Pelat warna merah
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan. - Pelat warna putih
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) untuk perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional. - Pelat warna kuning
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) umum atau transportasi publik. - Pelat warna hijau
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, menurut aturan tersebut kendaraan pelat hitam untuk ke depannya sudah tidak digunakan lagi. Untuk gantinya makan diberlakukan kendaraan pelat putih untuk perorangan.
Aturan Penggunaan Mobil Pelat Merah
Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi
- Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(wia/imk)