Ajukan Perkara, Orang Kaya Bayar yang Miskin Gratis

Ajukan Perkara, Orang Kaya Bayar yang Miskin Gratis

- detikNews
Sabtu, 12 Agu 2006 15:03 WIB
Jakarta - Orang kaya bayar, warga miskin gratis. Seharusnya seperti itulah kebijakan Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang diajukan masyarakat. Bila tidak MA telah mengebiri hak si miskin mengajukan perkara peradilan."Biaya perkara seharusnya dihitung dari pokok perkara yang diajukan. Kalau yang mengajukan orang kaya, ya disuruh membayar tinggi tidak masalah," cetus praktisi hukum Frans Hendrawinata.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi mengenai biaya perkara peradilan di sebuah cafe, di Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (12/8/2006).Ditambahkan Frans, uang perkara dari orang kaya itu digunakan sebagai kompensasi penggratisan pengajuan perkara si miskin. Bila yang kaya dan miskin harus membayar jumlah yang sama, artinya telah mengabaikan pasal 34 UUD 1945. Sebab konstitusi mengamanatkan fakir miskin dipelihara negara."Yang tak kalah penting, uang perkara itu harus benar-benar masuk ke kas negara. Jangan cuma Rp 1.000 yang diserahkan ke negara. Kalau lantas dikantongi sendiri kan menyedihkan," tandas anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) ini. (nvt/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait