Kuasa Hukum Berharap Grasi Kedua Tibo Cs Dikabulkan

Kuasa Hukum Berharap Grasi Kedua Tibo Cs Dikabulkan

- detikNews
Sabtu, 12 Agu 2006 07:08 WIB
Jakarta - Eksekusi Mati terhadap Tibo cs dipastikan ditunda. Kuasa hukum Tibo cs berharap Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi yang diajukan pihak keluarga."Kalau eksekusi dilakukan maka kejaksaan atau pemerintah prematur karena ada proses hukum lain yang merupakan upaya dari 3 terpidana mati yaitu grasi. Grasi kedua yang diajukan oleh keluarga harus diproses dan harus dijawab presiden," ujar salah seorang anggota kuasa hukum Tibo cs, Paskalis Pieter, saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8/2006).Diungkapkan Pieter, permohonan tersebut telah diajukan beberapa bulan lalu. Permohonan ini menyusul grasi pertama yang ditolak Presiden SBY pada 10 November 2005.Dia bahkan berharap, eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva tidak hanya ditunda, namun dibatalkan. Dia menilai putusan tersebut sarat dengan rekayasa."Wewenang ada di presiden. Pemerintah jangan dalam melaksanakan eksekusi ini hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi melihat juga keadilan, kebenaran dan kemanusiaan. Orang tidak bersalah lalu dihukum. proses hukumnya sarat dengan rekayasa," bebernya.Tibo cs dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan serangkaian pembunuhan dan pembakaran rumah sepanjang kurun waktu Mei-Juli 2000 saat Poso dilanda kerusuhan SARA.Mereka dianggap bertanggung jawab atas terbunuhnya 122 orang dan dibakarnya 4 ribu rumah di Poso selama waktu tersebut.Peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut diajukan pertama kali pada 30 Maret 2004 dan ditolak Mahkamah Agung (MA). PK kedua pada awal 2006 juga ditolak. (fjr/)


Berita Terkait