Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penipuan bisnis SPBU. Partai Demokrat menyatakan masih menunggu vonis sebelum menentukan sikap terkait status Irfan di partai.
"Kita masih menunggu proses persidangan yang masih berjalan," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Handarujati Kalamullah seperti dilansir detikJabar, Kamis (2/2/2023).
Andru mengatakan Demokrat masih menunggu status hukum Irfan hingga inkrah. Demokrat belum mengambil keputusan mengenai nasib Irfan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Masih tetap. Kita masih menunggu hingga proses hukumnya inkrah," ujarnya.
Sebelumnya, Irfan Suryanegara dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Irfan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang terkait bisnis SPBU.
Simak selengkapnya di sini.