Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu di Eks Kampung Boncos Jakbar

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu di Eks Kampung Boncos Jakbar

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 16:34 WIB
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap bandar sabu di Gang Kiapang atau eks Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Dua orang bandar sabu tersebut berinisial DK (30) dan YR (49).

"Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49), warga Jalan Gang Kiapang RT 008/003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dodi mengatakan para pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada Jumat (27/1/2023) dengan bermodal informasi dari warga setempat. Dodi menyebut menemukan barang bukti sabu seberat 1,04 gram pada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, di HP kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel, barang bukti sabu seberat 1,04 gram, dan uang tunai Rp 3 juta, yang merupakan hasil penjualan narkoba.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads