Polisi menangkap bandar sabu di Gang Kiapang atau eks Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Dua orang bandar sabu tersebut berinisial DK (30) dan YR (49).
"Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49), warga Jalan Gang Kiapang RT 008/003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dodi mengatakan para pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada Jumat (27/1/2023) dengan bermodal informasi dari warga setempat. Dodi menyebut menemukan barang bukti sabu seberat 1,04 gram pada pelaku.
"Selain itu, di HP kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel, barang bukti sabu seberat 1,04 gram, dan uang tunai Rp 3 juta, yang merupakan hasil penjualan narkoba.
Lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aik/aik)