58 Senjata Milik TNI AD yang Dibawa Koes Melanggar Hukum
Jumat, 11 Agu 2006 22:43 WIB
Jakarta -
Pengadaan senjata impor sebanyak 655 pucuk oleh alm Brigjen Koesmayadi untuk TNI AD secara administratif telah selesai. Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat membenarkan 58 pucuk di antaranya yang diambil almarhum Brigjen TNI Koesmayadi melanggar hukum."Yang 655 pucuk senjata itu ada Surat Perintah Pengadaan (SP2) yang dikeluarkan Mabes TNI dam diketahui oleh Bea Cukai. Bea Cukai mengatakan itu sah dan tidak melanggar hukum. Pengadaan dianggap kelar," jelas Komandan Puspom AD Mayjen TNI Hendardji Supandji di Mabes Angkatan Darat, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2006).Selain mengantongi SP2 dari Mabes TNI, pengadaan ratusa senjata dari luar negeri ini juga diketahui Departemen Pertahanan yang mengeluarkan SP1, yaitu surat izin pengadaan alutsista."Dari 655 pucuk itu, 58 pucuk disimpan di rumah. Nah, itu yang melanggar hukum. Ini yang diusut," kata Hendardji.Jadi menurut Hendardji, penyidikan terhadap ke 11 orang ini mengarah pada pelanggaran soal penyimpanan 185 pucuk senjata di kediaman almarhum Koesmayadi dan pemindahan senjata-senjata tersebut.10 Orang di luar Koesmayadi yang akan disidik Puspom AD, ditegaskan Hendardji, belum bisa dikatakan sebagai tersangka. "Saya tidak mengatakan itu, itu akan menjalani proses hukum," tegasnya.Dijelaskan Hendardji, setelah diketahui dengan jelas peran masing-masing ke 10 orang ini dalam proses penyidikan baru akan diketahuan siapa yang menjadi tersangka.Memang diakui hendardji penyelidikan awal dilakuan mulai dari nol selama satu bulan ini. Sebab tersangka utamanya tidak bisa disidik.Selain itu kenapa penyelidikan dilakukan secara tertutup karena demi melindungi para saksi yang dimintai keterangan yang mencapai 129 orang. Negara wajib melindunginya dari tekanan-tekanan para calon tersangka dari 129 saksi tersebut.
(fjr/)










































