Seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya sendiri soal warisan. Penggugat itu adalah Nofiandari Safira, anak semata wayang Bambang Purwadi, warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Dilansir detikJatim, dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan ayahnya.
Menurut Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo karena usia senja. Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi.
Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari, yang telah tiada. Bambang kini sudah menikah lagi.
"Saya sendiri juga bingung. Penggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," ujar Ide kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/2/2023).
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Anak Bunuh Ayah Kandung di Majalengka Dipicu Masalah Warisan