Kejagung Siap Daftarkan Gugatan Perdata Terhadap Soeharto

Kejagung Siap Daftarkan Gugatan Perdata Terhadap Soeharto

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 20:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden RI Soeharto, untuk kasus Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila (YAMP). Namun Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah, yaitu Menteri Keuangan.Hal ini disampaikan JAM Datun Alex Sato Bya di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2006)."Kasus yang satu ini (YAMP) yang lebih besar nilainya sampai triliunan. Ini yang sudah siap," kata Alex.Menurut Alex, untuk penanganan perkara perdata berbeda dengan pidana. Untuk kasus perdata memerlukan waktu yang relatif lama. Selain itu kejaksaan harus memperoleh SKK. Alex mengaku telah membentuk jaksa pengacara negara (JPN) yang terdiri dari 7 orang, yang merupakan tim gabungan JAM Datun dengan JAM Pidsus. JPN ini akan diketuai oleh Direktur Perdata pada JAM Datun, Yoseph Suardi Sabda."Semua penanganan perkara perdata harus ada SKK. Kita sekarang cuma menunggu SKK, itu aja. Itu kan aset-aset negara jadi kuasa dari Menkeu," jelas Alex.Selain gugatan terhadap kasus YAMP, lanjut Alex, Kejagung juga mempersiapkan gugatan terhadap 6 yayasan lainnya. "Jadi gugatannya satu-satu dulu. Kita memerlukan 6 sampai 7 SKK," ujar Alex.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Muhammad Yusuf menjelaskan pihak Kejagung telah meminta beberapa dokumen hasil penyidikan perkara pidana Soeharto. Kejari Jaksel sudah mengumpulkan semua data-data yang diperlukan Kejagung. "Nanti pada saatnya kita berikan," ujar Yusuf. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads