Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten

ADVERTISEMENT

Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 12:51 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima salinan putusan kasasi untuk perkara korupsi hibah ke ponpes pada 2018-2020. Kejati Banten pun akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Asisten Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa salinan putusan kasasi setelah diterima, maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU pada Kejari Serang," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Putusan kasasi ini berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Bantuan Dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Banten. Jaksa pun akan menelaah pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan itu.

"Adapun mengenai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata 4 tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan penuntut umum.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Terdakwa Irvan Santoso," bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom.

Di dalam pertimbangan, majelis menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) bertanggung jawab atas penyaluran hibah yang dikorupsi. Lembaga ini seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar dan ada 563 ponpes yang hibahnya tidak ada pertanggungjawaban. Majelis menyatakan FSPP bertanggung jawab mengembalikan hibah totalnya Rp 14,1 miliar.

"Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya," demikian bunyi pertimbangan kasasi MA.

Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah hakim agung Suhadi sebagai Ketua majelis, hakim anggota adalah Suharto dan Ansori. Bertindak sebagai panitera pengganti adalah Jazuri.

(bri/mae)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT