Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kompol D ikut terseret setelah wanita di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, Nur (22), mengaku sebagai istri kedua pamen Polda Metro Jaya.
Pengakuan Nur itu tak hanya membuat Kompol D diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol D juga ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.
Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro
Polda Metro Jaya memutasi Kompol D buntut kasus beristri dua. Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Mutasi Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
![]() |
Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 itu disebutkan Kompol D dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Alasan Polda Mutasi Kompol D ke Yanma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya memutasi Kompol D ke Yanma. Mutasi tersebut merupakan bentuk punishment atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D karena beristri dua.
"Intinya, ada reward, ada punishment. Program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu reward saja, mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel. Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi, apabila ada pelanggaran, tentu pada punishment," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Trunoyudo mengatakan pemeriksaan terhadap Kompol Dwi masih berlangsung. Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.
Lihat juga video 'Curhat Sambo di Pleidoi: Saya Dituduh Bandar Narkoba Hingga Selingkuh':
Baca di halaman selanjutnya: fakta-fakta soal Nur dan Kompol D....
Kompol D Dikurung Selama 21 Hari
Kompol D ditindak tegas atas pelanggaran kode etik karena beristri dua. Kompol D kini dikurung di tempat khusus selama 21 hari sambil menunggu sidang kode etik.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1).
Nur Istri Siri Kompol D
Kompol D disebut memiliki hubungan istimewa dengan Nur, wanita di dalam mobil Audi A6. Polri mempertegas, hubungan istimewa dimaksud adalah Nur sebagai istri siri Kompol D.
"Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
![]() |
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.
"Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," katanya.
Mobil Audi A6 Bukan Rangkaian Rombongan Polisi
Kombes Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo.
Baca di halaman selanjutnya: mobil Audi A6 bukan milik Kompol D
Mobil Audi A6 Bukan Milik Kompol D
Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni. Ternyata mobil Audi A6 yang dipakai dan menabrak mahasiswi Cianjur itu bukan milik Kompol D.
"Setelah kami dalami dan dikonfirmasi ke pemiliknya, mobil ini milik perorangan atas inisial J," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dilansir detikJabar, Rabu (1/2).
Menurut Doni, mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Pemilik asli mobil itu merupakan warga Jakarta, dan tidak mengetahui mobil tersebut berada di Cianjur sehingga terlibat kecelakaan.
Baca juga: Polri: Wanita di Audi A6 Istri Siri Kompol D |
![]() |
"Mobil jenis Audi seri A6 ini dipinjamkan. Yang bersangkutan (pemilik) ada di Jakarta dan tidak tahu mobilnya berada di Cianjur," kata Doni.
Untuk diketahui, saat peristiwa tabrakan, wanita inisial N mengaku ikut ke dalam rombongan polisi atas perintah suaminya, polisi inisial D. Belakangan diketahui, N itu adalah Nur, yang merupakan istri siri Kompol D. Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya dan dipinjamkan karena mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.
"Suami saya anggota di situ, dan ada di rombongan. Saya itu istri keduanya. Inisialnya D. Jadi dia tidak ngomong, tidak mengakui mobil di belakang mobil dia yang terdapat istri dan anaknya," ujar Nur, saat jumpa pers belum lama ini.
Kasus kecelakaan menewaskan Selvi Amalia masih diusut Polres Cianjur. Polisi telah menetapkan Sugeng, sopir mobil Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.