2 Terdakwa Korupsi Revitalisasi IKM Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

2 Terdakwa Korupsi Revitalisasi IKM Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bahtiar - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 21:18 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) Kota Serang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan negara Rp 567 juta.

Dua terdakwa itu ialah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Serang, Yoyo Wicahyono, dan Darussalam dari CV Gelar Putra Mandiri sebagai kontraktor. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Yoyo Wicahyono pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa Darussalam membayar uang pengganti Rp 567 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun.

"Menetapkan pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan sementara oleh terdakwa Rp 567 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa," kata JPU.

Jaksa meyakini terdakwa Yoyo sebagai pengguna anggaran (PA) membiarkan terdakwa Darussalam menandatangani dan memalsukan tanda tangan Direktur CV Gelar Putra Mandiri dalam kontrak. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dia juga diyakini seharusnya melaksanakan pengendalian proyek secara benar.

Akibat perbuatan itu, kemudian proyek revitalisasi sentra IKM kemudian memperkaya terdakwa Darussalam sebesar Rp 567 miliar. Nilai ini adalah sebagaimana audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Banten pada Juli 2022.

Kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan negara Rp 567 juta pada proyek senilai Rp 5,3 miliar itu.

(dek/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT