Panitera MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Ubah Putusan Perkara

Panitera MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Ubah Putusan Perkara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 17:33 WIB
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Polda Metro Jaya
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Polda Metro Jaya (Mulia Budi/detikcom)

Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah substansi putusan uji materi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim MK Aswanto. Mereka menyatakan, masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. Sebab, lanjutnya, MKMK merupakan lembaga baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK.

"Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya," ucap Enny.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menuturkan, keanggotaan lembaga baru ini nantinya akan terdiri atas tiga orang, yakni satu orang hakim aktif, satu orang tokoh masyarakat yang memahami tentang hukum dan konstitusi, serta yang ketiga adalah satu orang akademisi.

"Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang," tuturnya.

Ditanya terkait independensi MKMK nantinya, karena adanya unsur hakim aktif di keanggotannya, Enny menuturkan, MK tetap tidak bisa mengintervensi MKMK. Ia menegaskan MKMK akan bekerja secara independen.

"Jadi kami juga tidak bisa mengintervensi MKMK yang akan terbentuk nantinya. Biarkanlah mereka yang bekerja. Sekalipun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu. Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan pihaknya telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas terkait masalah ini. Ia menyatakan MKMK akan mulai bekerja pada 1 Februari 2023.

"Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas insyaallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan, insyaallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yang dibebankan kepada beliau-beliau," ucapnya.


(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads