Panitera MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Ubah Putusan Perkara

ADVERTISEMENT

Panitera MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Ubah Putusan Perkara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 17:33 WIB
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Polda Metro Jaya
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Polda Metro Jaya (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, melaporkan 9 hakim mahkamah konstitusi (MK) dan panitera ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dibuat buntut dari dugaan adanya perubahan petikan putusan antara yang dibacakan hakim di ruang sidang dan yang ada di salinan putusan.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian (diubah menjadi) 'ke depan'," ujar Leon Maulana, salah satu kuasa hukum Zico, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Ini kan ada suatu hal yang baru, apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial, karena ini substansi frasanya sudah berbeda," tambah Leon.

Pihaknya mempersilakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan sidang kode etik terhadap hakim MK tersebut. Akan tetapi pihaknya tetap memilih melaporkan hakim MK karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga, karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari substansi isu putusan," ungkap Leon.

Laporan Zico yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Pada laporan tersebut, Zico melaporkan Muhidin yang merupakan panitera, dan kawan-kawan (Muhidin dkk). Muhidin dkk dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Leon membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. Di antaranya KTP kliennya, Zico, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

"Untuk barang bukti tentunya di awal kita, KTP dari pelapor, surat kuasa juga kita lampirkan kemudian video resmi juga sudah kita serahkan, kemudian salinan putusan dan juga risalah sidangnya juga sudah kita serahkan dan kita tinggal menunggu panggilan dari pihak penyidikan untuk dilakukan tindak lanjut dari laporan kita," ujarnya.

Leon menyebutkan ada oknum yang mengubah substansi isi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengawal kasus itu sampai tuntas.

"MK sebagai guardian of the constitution harusnya menjamin hak konstitusi bukannya kemudian membuat suatu pertimbangan yang justru melanggar hak-hak Konstitusi dari warga negaranya sendiri, kita sebagai tentunya kuasa hukum dari masyarakat dan pemohon yang dirugikan sangat kecewa dengan MK. Apakah karena pengangkatan tersebut kemudian jadi tindakan seperti ini atau sebagainya biarkan etik di sana yang menjalankan, MK, MK, menyelidiki kita kawal, kita akan terus kawal sebagai kuasa hukum dan tentu juga kita mengharapkan media tentu mengawal sampai dengan kasus ini selesai," ujarnya.

"Karena ini ada indikasi terdapat oknum yang mengubah itu, karena substansinya sudah sangat berbeda seperti itu, karena ini kemungkinan ada, mungkin bahasanya entah itu mafia atau pun dan oknum tertentu yang kita khawatirkan justru seperti dimanapun di tingkat kepolisian jadi kita mengharap polisi dan dewan etik dapat mengusut tuntas," sambungnya.

Seperti diketahui, advokat Zico awalnya menggugat perkara bernomor103/PUU-XX/2022 yang memperkarakan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU MK terhadap UUD 1945. Ada perbedaan frasa pada saat putusan itu dibacakan dengan di salinan putusan.

Gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.

"Pada awal Januari 2023, pelapor ini kembali menonton siaran di YouTube official-nya MK karena MK kalau misalkan kita bersidang, maka kita akan live streaming dan akan tertera di YouTube MK langsung. Dan saat didengarkan terasa berbeda. Kenapa? Apa yang berbeda? Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda. Dari 'dengan demikian', lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya', sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," terang Angela Restafo, kuasa hukum Zico lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.

"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah, yang saat itu merupakan Sekjen MK.

Baca di halaman selanjutnya: MK bentuk MKMK

Simak Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT