PRT Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara di Malaysia
Jumat, 11 Agu 2006 16:29 WIB
Kuala Lumpur - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh pengadilan Malaysia. Perempuan berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah telah menyerang dan melukai majikannya pada 26 Maret 2006 lalu.Naomi Dada Milla hanya berdiri diam saat mendengarkan putusan hakim. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia, New Straits Times, Jumat (11/8/2006).Ibu empat anak asal Sumbawa itu dituduh menyerang majikan perempuannya, Lee Sok Chu di Jalan Anggerik Oncidium, Kota Kemuning.Di persidangan, kuasa hukum Naomi, K.A. Ramu mengatakan, terdakwa terpaksa melukai majikannya karena perlakuan buruk yang diterimanya dari majikan dan keluarganya.Menurut Ramu, majikan dan keluarganya kerap memarahi Naomi sampai-sampai dirinya trauma. Bahkan selama 3 tahun bekerja di rumah majikannya, Naomi belum dibayar sepeser pun. Ramu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengakuan bersalah dan permintaan maaf yang telah disampaikan Naomi kepada majikannya.Namun Hakim Azimah Omar menyatakan, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan bahwa Naomi tidak pernah digaji oleh majikannya.Hakim juga mengatakan, tidak ada bukti medis untuk membuktikan bahwa WNI yang telah bercerai itu mengalami trauma akibat perlakuan majikannya.
(ita/)











































