Penahanan Syafruddin Temenggung Ditangguhkan

Penahanan Syafruddin Temenggung Ditangguhkan

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 16:28 WIB
Jakarta - Setelah 7 bulan mendekam di bui, mantan Kepala BBPN Syafruddin Temenggung akhirnya dapat menghirup udara bebas. Penahanan tersangka korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo senilai Rp 550 ditangguhkan.Wajah Syafruddin tampak tenang dan terus melambaikan tangan saat meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Jumat (11/8/2006) pukul 15.30 WIB.Syafruddin yang mengenakan batik warna coklat ini didampingi kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin."Saya baik-baik saja," kata Syafruddin sambil tersenyum. Dia langsung bergegas naik ke dalam mobil Kijang Innova bernopol B 8659 NS.Apa alasan penahanan Syafruddin ditangguhkan? "Penangguhan penahanan itu sangat wajar. Apa yang sudah dijalani kan sudah lama, sudah 5 bulan. Dan permasalahan ini sangat layak untuk didalami lebih jauh," jawab Amir Syamsuddin.Aasisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Istanto membenarkan Kejati telah mengeluarkan surat penangaguhan penahanan per hari ini. "Alasannya silakan tanya pada Pak Kajati," ujarnya.Syafruddin mendekam di Rutan Kajari Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2006. Dia diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 505 miliar. (aan/)


Berita Terkait