Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Yunus, yang diduga membela anak anggota DPRD Wajo saat menganiaya tukang parkir, di-nonjob-kan. Yunus dinilai tidak bersikap humanis dalam bertugas.
"Kami sudah bebas tugaskan, nonjob baru kami usulkan ke Badan Kepegawaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Wajo Andi Hasanuddin dilansir detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
Yunus diketahui menjabat Kasi Lalu Lintas Dishub Wajo. Dishub Wajo mengeluarkan teguran tertulis atau teguran I nomor: 800.1.10.1/30/ Dishub tertanggal 31 Januari 2023.
Hasanuddin mengatakan pemberian teguran dilakukan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil. Teguran itu berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang dibuktikan lewat rekaman video.
Hasanuddin mengatakan kejadian ini harus menjadi atensi bagi pegawai Dishub Wajo lainnya. Dia meminta peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Duduk Perkara Jukir Dipukuli Anak Anggota DPRD, Kedua Pihak Belum Damai