Pelecehan Seksual Brigjen Edhi
Wakapolri: Jangan Memecatlah
Jumat, 11 Agu 2006 14:52 WIB
Jakarta - Sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Edhi Susilo belum diketok. Namun, Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun berharap Brigjen Edhi tidak dipecat dari kesatuannya."Jangan ada pecat memecatlah, semua kan ada prosesnya," kata Adang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Pernyataan Adang ini menjawab pertanyaan wartawan tentang tuntutan sejumlah elemen yang meminta Brigjen Edhi dipecat. Salah satunya,Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang meminta Kapolri Jenderal Pol Sutanto tidak hanya mencopot Brigjen Edhi sebagai Kapolda, tetapi juga diproses hukum.Menurut Adang, Brigjen Edhi masih akan diproses dan diperiksa Divisi Propam."Kalau ternyata hasil pemeriksaan Propam menyatakan tindakan hal itu tidak terpuji, jelas Polri akan menindak secara hukum," ujarnya. Adang menyatakan Kapolri akan menentukan keputusan setelah hasil pemeriksaan Propam.Brigjen Edhi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap polwan dan PNS di lingkungan Polda Sultra. Tidak hanya itu, istri perwira Polri pun jadi korbannya. Korban asusila Brigjen Edhi sekitar 20 orang.
(aan/)











































