MA dan KY Diminta Segera Ajukan Revisi UU ke DPR
Jumat, 11 Agu 2006 14:41 WIB
Jakarta - Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengajukan usulan revisi UU MA dan UU KY. Hal ini dimaksudkan agar revisi kedua UU itu menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2007."Komisi III menunggu betul itu. Saya dengar KY dan MA sudah siapkan revisinya," kata anggota Komisi III Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Lukman menilai kewenangan KY perlu diperluas dan revisi UU 24/2004 tentang KY sangat diperlukan. Hal ini mengingat usulan perpu perluasan kewenangan KY ditolak pemerintah."Selama ini ada pemahaman yang berbeda tentang bagaimana pengawasan para hakim," ungkap Lukman.Dia berharap KY dapat diberikan kewenangan agar bisa menjatuhkan sanksi kepada hakim. Namun, sambung Lukman, hal itu tidak untuk semua persoalan tetapi hanya yang termasuk domain KY saja.Lukman juga menjelaskan, dalam pembahasan revisi kedua UU tersebut, Komisi III juga akan melihat putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU KY yang diajukan 31 hakim agung."Kita harus sesuaikan revisi itu dengan putusan MK yang final. Sebab jika tidak akan batal demi hukum," ujar Lukman.
(djo/)











































