5 Fraksi DPRD Lampung Datangi Mendagri Tolak Pencabutan SK 15
Jumat, 11 Agu 2006 14:23 WIB
Jakarta -
5 fraksi di DPRD Lampung menolak pencabutan SK 15/2005. Perwakilan 5 fraksi ini mendatangi Mendagri agar Mendagri menolak pencabutan SK itu dan tidak mengesahkan APBD 2006.Demikian disampaikan oleh Wakil DPRD Lampung Ahmad Junaidi Auli yang mewakili 5 fraksi ketika menghadap Mendagri di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Dalam kesempatan itu Ahmad Junaidi juga membawa dua surat lain yang berisikan kronologi pencabutan SK 15 yang dianggap cacat hukum karena melanggar tata tertib yang ada di DPRD dan surat tentang pengesahan RAPBD Lampung yang juga dinilai cacat hukum."Dengan dasar-dasar itu kita meminta Mendagri untuk tidak mengesahkan RAPBD 2006 yang disusun oleh Nurhasanah dan kawan-kawan karena tidak memenuhi mekanisme tata tertib yang ada di DPRD Lampung yang dasarnya ada pada PP 25 UU 32 tahun 2004," kata Ahmad Junaidi.Junaidi menambahkan, pihaknya meminta Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah untuk mempertimbangkan pengesahan APBD tersebut. Apabila itu disahkan akan menjadi preseden buruk secara nasional karena hanya satu pimpinan DPRD bisa mengagendakan Panitia Musyawarah (Panmus), paripurna dan bisa mengesahkan Perda atau APBD tanpa persyaratan korum."Kita akan melakukan perlawanan hukum kalau sampai Mendagri mengesahkan APBD tersebut," tegasnya.Lima fraksi yang menolak pencabutan SK 15 dan menolak pengesahan APBD Lampung adalah Golkar, PKS, PKB, PAN dan fraksi gabungan. "PDIP waktu itu tidak ikut memprakarsai mengesahkan atau mengakui SK 15, kok sekarang ikut mencabut SK tersebut. Ini adalah inkonsitensi PDIP," ujarnya.Rapat Paripurna DPRD Lampung Selasa 8 Agustus lalu memutuskan mencabut keputusannya sendiri yaitu SK 15/2005. DPRD Lampung juga akan menyertakan keputusan itu dengan rekomendasi tentang sanksi administratif terhadap anggota DPRD yang selama ini tidak mau melaksanakan kewajibannya.Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah yang memimpin rapat paripurna mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan 13 anggota DPRD Lampung pada Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) Senin lalu sesuai surat imbauan Mendagri No X.161.18/137/SJ 4 Agustus 2006 kepada anggota DPRD.Seperti diberitakan, anggota DPRD Lampung terpecah dua sejak terbitnya SK No 15/2005 pada 14 Juli 2005 sebagai reaksi atas keputusan kasasi Mahkamah Agung. SK tersebut berisi pernyataan DPRD Lampung yang tidak mengakui Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Akibat SK itu, DPRD Lampung tak mau bekerja membahas RAPBD Lampung 2006.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































