Eksekusi Tibo Urusan Pengadilan, Bukan Pemerintah
Jumat, 11 Agu 2006 14:08 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana John Tibo bukan urusan pemerintah melainkan sepenuhnya jadi kewenangan pihak pengadilan."Masyarakat ingin melihat penegakan hukum. Nanti ada yang bilang lagi JK turut campur, melindungi. Salah pula kan?" kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Vonis hukuman mati sudah merupakan keputusan hukum tertinggi. Seluruh proses hukum lebih tinggi sudah dilalui, dan permohonan PK yang diajukan pihak Tibo juga telah diputuskan ditolak.Sesuai jadwal, terpidana kasus kerusuhan Poso tersebut akan diesksekusi Sabtu 12 Agustus dinihari. Tapi hingga kini Polda Sulteng selaku eksekutor belum menerima surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Negeri."Itu perintahnya kan urusan pengadilan, yang sudah diputuskan biarlah. Ini di luar pemerintah," ujar JK.
(nrl/)











































