Wanita di Lampung Ditangkap gegara Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami

ADVERTISEMENT

Wanita di Lampung Ditangkap gegara Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami

Tommy Saputra - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 17:13 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Hakim Perebut Bini Orang (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Foto ilustrasi perselingkuhan. (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Lampung -

Seorang wanita di Tulang Bawang, Lampung, YL, dilaporkan ke polisi karena menikah lagi tanpa sepengetahuan suami. YL pun sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Dilansir detikSumut, YL dilaporkan oleh suaminya, AD, ke Polres Tulang Bawang karena menikah lagi dengan pria lain. AD merupakan suami kedua YL, setelah bercerai dengan suami yang pertama.

"Iya benar, AD suami dari YL datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, Selasa (31/1/2023).

Dailami mengungkapkan, saat melangsungkan pernikahan ketiganya tersebut, YL melampirkan bukti surat perceraian terhadap suami pertama. Padahal, setelah bercerai dengan suami pertama, YL telah menikah dengan AD sejak 2020.

"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dia telah terikat perkawinan sah dengan korban AD sejak tahun 2020," terang dia.

YL pun lantas diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/1) kemarin. Atas perbuatan ini, YL ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 279 subsider 280 lebih subsider 284 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Tersangka ini datang ke Polres Tulang Bawang Barat setelah dipanggil sebagai saksi. Disana dia mengakui perbuatannya telah menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina. Setelah dilakukan gelar perkara, kami kemudian menetapkan YL sebagai tersangka," tutur Dailami.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT